Minggu, 08 Februari 2015

TUGAS PENAPISAN AMDAL


NO
Deskripsi singkat rencana usaha dan/atau kegiatan
Dokumen lingkungan yang harus disusun
Kewenangan penilaian
keterangan
1
PT. Laga ligo merencanakan melakukan pembangunan oil storage di Pulau anak Sambu kepulauan Riau yang merupakan pulau terluar yang berbatasan langsung dengan wilayah Singapura. Luas lahan yang digunakan sebesar 40 ha, dengan jumlah tangki storage sebanyak 20 buah. Pembangunan dilakukan melalui kegiatan reklamasi perairan laut dengan luas 10 ha dengan volume kebutuhan tanah urug sebesar 2.000.000 . Kegiatan lain yang akan dilakukan adalah pembangunan jetty untuk tanker, dermaga penumpang, pembangunan talud pengaman pantai sepanjang 1 km, kantor, penginapan karyawan, fasilitas olahraga dan jalan.







AMDAL






Kewenangan Menteri yang penilaian amdalnya oleh KPA Pusat.
Termasuk dalam dokumen AMDAL karena dilihat dari luasan lahan yang digunakan dalam pembangunan ini sebesar 40 ha yang dalam kategori wajib AMDAL karena luasan area lebih dari 25 ha serta volume kebutuhan tanah lebih dari 500.000 yakni 2.000.000 . Sedangkan untuk kewenangan penilaian AMDALnya oleh KPA Pusat karena kasus ini masuk kategori dibidang minyak dan gas bumi dilihat dari pembangunan oil storage.
2
PT. Pertamina EP Cepu berencana untuk membangun jalur pipa minyak sepanjang 40 km dari Bojonegoro sd Tuban, Jawa Timur. Diameter pipa yang digunakan sebesar 16 inchi dengan tekanan operasional sebesar 20 bar. Minyak disalurkan dari sumur eksploitasi di Bojonegoro menuju fasilitas proses did Mudi Tuban.








UKL/UPL



-
Tidak masuk dalam dokumentasi AMDAL karena dilihat dari panjang pipa hanya 40 km, sedangkan yang masuk dalam dokumentasi wajib AMDAL apabila panjang pipa lebih dari 100 km dari penjelasan di bidang minyak dan gas bumi. Untuk kewenangan penilaian sesuai persyaratan sampai pada tahap perizinan.
3
Pemerintah kota Semarang berencana melakukan pembangunan penyediaan air minum bagi daerah Kota Semarang bagian barat. Fasilitas yang akan dibangun berupa bangunan intake yang mengambil air baku dari sungai kreo dengan debit pengambilan sebesar 1000 I/det, pembangunan IPA dengan kapasitas 1050 I/det, pipa transmisi sepanjang 17 km yang melewati 4 kecamatan dan 3 buah reservoir yang berada di kecamatan Tugu, Semarang Barat dan Ngaliyan.





AMDAL




Kewenangan Gubernur yang penilaian AMDALnya oleh KPA Pemerintah



Termasuk dokumen AMDAL karena panjang pipa transmisi lebih besar dari 10 km yaitu 17 km.
Kasus ini masuk dalam kategori di bidang pekerjaan umum.
4
PT. Selera Raya Energi berencana melakukan kegiatan eksplorasi seismic 2D dengan 2 lintasan sepanjang 300 km yang berada di 5 kecamatan dan 20 desa pada wilayah kabupaten Blora dan Grobogan. Sebagian kegiatan seismic dilakukan pada area hutan lindung yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Shot point direncanakan sebanyak 1000 titik, dengan jumlah bahan peledak yang digunakan 2kg/titik. Fasilitas lain yang akan dibangun berupa lay down area, gudang handak, titian/bridging dan jalan akses pada wilayah tertentu.






AMDAL





Kewenangan Gubernur yang penilaian amdalnya oleh KPA Provinsi.
Termasuk dokumentasi AMDAL karena dengan menggunakan bahan peledak sebesar 2kg/titik. Jadi potensi menimbulkan dampak yang besar terhadap tanah maupun organisme sekitar maupun bagi masyarakat.
Kasus ini masuk dalam kategori dibidang pekerjaan umum dengan menggunakan bahan peledak yang kewenangannya dilakukan oleh gebernur dan penilaian AMDALnya oleh KPA Provinsi.
5
PT. Gumaya berencana melakukan pembangunan hotel/resort di Ungaran, Kabupaten Semarang. Luas lahan yang digunakan sebesar 4,5ha dengan luas lantai bangunan direncanakan sebesar 8000  . Bangunan direncanakan 3 lantai dengan fasilitas lain yang akan dibangun berupa lahan parkir, kolam renang, fasilitas olahraga, dan restaurant.  Pemenuhan kebutuhan air direncanakan berasal dari air bawah tanah dengan menggunakan dua buah sumur dengan kapasitas masing-masing 25 dan 30 liter/det.





UKL/UPL




-
Tidak termasuk dalam dokumen amdal karena, kasus ini masuk dalam bidang multisektoral dalam kegiatan yang direncanakan dengan menggunakan lahan untuk pembangunan hotel dengan luas lahan sebesar 4,5ha. Sedangkan kategori wajib AMDAL apabila luas lahan yang digunakan lebih dari 5ha.
6
PT. Pelindo III berencana melakukan pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sesuai sesuai RIP. Pengembangan dilakukan dengan melakukan reklamasi perairan laut seluas 200ha. Kebutuhan material urug sebanyak 18 juta  direncanakan akan diperoleh dari pihak ketiga yang telah memiliki SIUP. Fasilitas yang akan dibangun berupa dermaga curah dengan konstruksi massif, pergudangan, perkantoran dan zona industry.





AMDAL



Kewenangan Bupati/Walikota yang penilaian amdalnya oleh KPA Kab/Kota.
Dikatakan wajib AMDAL karena luas perairan laut yang direklamasi lebih dari 25ha dan material urugnya lebih dari 500.000 .
Kasus ini masuk dalam bidang multisektoral karena terdapat kegiatan reklamasi perairan laut. Tapi masuk juga dalam bidang perhubungan karena terkait dengan pengembangan pelabuhan dan fasilitas seperti dermaga curah dengan konstruksi massif.
7
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana untuk membangun Bandar udara di Kabupaten Cilacap yang digunakan untuk melayani penerbangan domestic. Landas pacu direncanakan sepanjang 1000m. Bangunan terminal penumpang dan kargo seluas 8700 . Fasilitas lain yang akan dibangun lahan parkir, menara control, pergudangan dan kantor. Total luas lahan yang digunakan sebesar 4,8ha. Pembangunan bandara tersebut mengharuskan pembangunan jalan yang menghubungkan jalan provinsi dengan bandara sepanjang 10 km dengan pembebasan lahan seluas 60 ha.






UKL/UPL






-


Kasus ini tidak wajib amdal karena dalam bidang perhubungan dalam membangun Bandar udara yang wajib amdal apabila landas pacunya lebih dari 1.200 m dan terminal dan cargo lebih dari 10.000 . Sedangkan dalam kasus ini landas pacunya hanya 1000 dan bangunan terminal dan cargo hanya 8.700 .
8
Pemerintah kota Semarang berencana membangun underpass untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di area Jatingaleh. Underpass yang akan dibangun direncanakan sepanjang 1km dengan lahan yang harus dibebaskan seluas 15.000


UKL/UPL


-
Tidak termasuk wajib AMDAL karena , kasus ini masuk dalam bidang pekerjaan umum yang wajib AMDAL apabila pembangunan underpass sepanjang lebih dari 2 km, namun dalam kasus ini underpass hanya dibuat sepanjang 1 km saja.
9
Universitas Diponegoro berencana membangun sebuah waduk yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian dan pemenuhan kebutuhan air secara mandiri. Tinggi waduk direncanakan 10m, dengan luas genangan sebesar 20 ha. Daya tampung total waduk sebesar 300.000 .



UKL/UPL



-
Tidak termasuk AMDAL karena kasus ini masuk dalam bidang pekerjaan umum yang pembuatan waduknya tingginya hanya 10m, luas genangan 20 ha dan daya tampung hanya 300.000. sedangkan wajib AMDAL apabila tinggi waduk lebih dari 15m, luas genangan lebih dari 200 ha dan daya tampungnya lebih dari 500.000 .
10
PT. Pertamina berencana untuk membangun pipa penyalur minyak dari SPM di lepas pantai Semarang menuju fasilitas penyimpanan di Pengapon. Pipa penyalur yang akan dibangun di perairan laut sepanjang 4km, sedangkan yang berada di wilayah darat sepanjang 8km. tekanan operasional yang direncanakan sebesar 10 bar. Lintasan menggunakan rumija.




UKL/UPL




-
Kasus ini tidak wajib amdal karena dalam bidang minyak dan gas bumi yang wajib amdal apabila pipa yang dibuat lebih dari 100m dan tekanan harus lebih besar dari 16 bar. Sedangkan dalam kasus ini pipa yang dibuat panjangnya hanya 4km dan tekanannya hanya 10 bar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar