NO
|
Deskripsi
singkat rencana usaha dan/atau kegiatan
|
Dokumen
lingkungan yang harus disusun
|
Kewenangan
penilaian
|
keterangan
|
1
|
PT. Laga ligo merencanakan
melakukan pembangunan oil storage di Pulau anak Sambu kepulauan Riau yang
merupakan pulau terluar yang berbatasan langsung dengan wilayah Singapura.
Luas lahan yang digunakan sebesar 40 ha, dengan jumlah tangki storage
sebanyak 20 buah. Pembangunan dilakukan melalui kegiatan reklamasi perairan
laut dengan luas 10 ha dengan volume kebutuhan tanah urug sebesar 2.000.000 . Kegiatan lain yang akan dilakukan
adalah pembangunan jetty untuk tanker, dermaga penumpang, pembangunan talud
pengaman pantai sepanjang 1 km, kantor, penginapan karyawan, fasilitas
olahraga dan jalan.
|
AMDAL
|
Kewenangan Menteri yang
penilaian amdalnya oleh KPA Pusat.
|
Termasuk dalam dokumen AMDAL
karena dilihat dari luasan lahan yang digunakan dalam pembangunan ini sebesar
40 ha yang dalam kategori wajib AMDAL karena luasan area lebih dari 25 ha
serta volume kebutuhan tanah lebih dari 500.000 yakni 2.000.000 . Sedangkan untuk kewenangan penilaian
AMDALnya oleh KPA Pusat karena kasus ini masuk kategori dibidang minyak dan
gas bumi dilihat dari pembangunan oil storage.
|
2
|
PT.
Pertamina EP Cepu berencana untuk membangun jalur pipa minyak sepanjang 40 km
dari Bojonegoro sd Tuban, Jawa Timur. Diameter pipa yang digunakan sebesar 16
inchi dengan tekanan operasional sebesar 20 bar. Minyak disalurkan dari sumur
eksploitasi di Bojonegoro menuju fasilitas proses did Mudi Tuban.
|
UKL/UPL
|
-
|
Tidak
masuk dalam dokumentasi AMDAL karena dilihat dari panjang pipa hanya 40 km,
sedangkan yang masuk dalam dokumentasi wajib AMDAL apabila panjang pipa lebih
dari 100 km dari penjelasan di bidang minyak dan gas bumi. Untuk kewenangan
penilaian sesuai persyaratan sampai pada tahap perizinan.
|
3
|
Pemerintah kota Semarang
berencana melakukan pembangunan penyediaan air minum bagi daerah Kota
Semarang bagian barat. Fasilitas yang akan dibangun berupa bangunan intake
yang mengambil air baku dari sungai kreo dengan debit pengambilan sebesar
1000 I/det, pembangunan IPA dengan kapasitas 1050 I/det, pipa transmisi sepanjang
17 km yang melewati 4 kecamatan dan 3 buah reservoir yang berada di kecamatan
Tugu, Semarang Barat dan Ngaliyan.
|
AMDAL
|
Kewenangan Gubernur yang
penilaian AMDALnya oleh KPA Pemerintah
|
Termasuk dokumen AMDAL karena
panjang pipa transmisi lebih besar dari 10 km yaitu 17 km.
Kasus ini masuk dalam kategori
di bidang pekerjaan umum.
|
4
|
PT.
Selera Raya Energi berencana melakukan kegiatan eksplorasi seismic 2D dengan
2 lintasan sepanjang 300 km yang berada di 5 kecamatan dan 20 desa pada
wilayah kabupaten Blora dan Grobogan. Sebagian kegiatan seismic dilakukan
pada area hutan lindung yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Shot point
direncanakan sebanyak 1000 titik, dengan jumlah bahan peledak yang digunakan
2kg/titik. Fasilitas lain yang akan dibangun berupa lay down area, gudang handak, titian/bridging dan jalan akses pada wilayah tertentu.
|
AMDAL
|
Kewenangan
Gubernur yang penilaian amdalnya oleh KPA Provinsi.
|
Termasuk
dokumentasi AMDAL karena dengan menggunakan bahan peledak sebesar 2kg/titik.
Jadi potensi menimbulkan dampak yang besar terhadap tanah maupun organisme
sekitar maupun bagi masyarakat.
Kasus
ini masuk dalam kategori dibidang pekerjaan umum dengan menggunakan bahan
peledak yang kewenangannya dilakukan oleh gebernur dan penilaian AMDALnya
oleh KPA Provinsi.
|
5
|
PT. Gumaya berencana melakukan
pembangunan hotel/resort di Ungaran, Kabupaten Semarang. Luas lahan yang
digunakan sebesar 4,5ha dengan luas lantai bangunan direncanakan sebesar 8000
. Bangunan direncanakan 3 lantai dengan
fasilitas lain yang akan dibangun berupa lahan parkir, kolam renang,
fasilitas olahraga, dan restaurant.
Pemenuhan kebutuhan air direncanakan berasal dari air bawah tanah
dengan menggunakan dua buah sumur dengan kapasitas masing-masing 25 dan 30
liter/det.
|
UKL/UPL
|
-
|
Tidak termasuk dalam dokumen
amdal karena, kasus ini masuk dalam bidang multisektoral dalam kegiatan yang
direncanakan dengan menggunakan lahan untuk pembangunan hotel dengan luas
lahan sebesar 4,5ha. Sedangkan kategori wajib AMDAL apabila luas lahan yang
digunakan lebih dari 5ha.
|
6
|
PT.
Pelindo III berencana melakukan pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
sesuai sesuai RIP. Pengembangan dilakukan dengan melakukan reklamasi perairan
laut seluas 200ha. Kebutuhan material urug sebanyak 18 juta direncanakan akan diperoleh dari pihak
ketiga yang telah memiliki SIUP. Fasilitas yang akan dibangun berupa dermaga
curah dengan konstruksi massif, pergudangan, perkantoran dan zona industry.
|
AMDAL
|
Kewenangan
Bupati/Walikota yang penilaian amdalnya oleh KPA Kab/Kota.
|
Dikatakan
wajib AMDAL karena luas perairan laut yang direklamasi lebih dari 25ha dan
material urugnya lebih dari 500.000 .
Kasus
ini masuk dalam bidang multisektoral karena terdapat kegiatan reklamasi
perairan laut. Tapi masuk juga dalam bidang perhubungan karena terkait dengan
pengembangan pelabuhan dan fasilitas seperti dermaga curah dengan konstruksi
massif.
|
7
|
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
berencana untuk membangun Bandar udara di Kabupaten Cilacap yang digunakan
untuk melayani penerbangan domestic. Landas pacu direncanakan sepanjang
1000m. Bangunan terminal penumpang dan kargo seluas 8700 . Fasilitas lain yang akan dibangun
lahan parkir, menara control, pergudangan dan kantor. Total luas lahan yang
digunakan sebesar 4,8ha. Pembangunan bandara tersebut mengharuskan
pembangunan jalan yang menghubungkan jalan provinsi dengan bandara sepanjang
10 km dengan pembebasan lahan seluas 60 ha.
|
UKL/UPL
|
-
|
Kasus ini tidak wajib amdal
karena dalam bidang perhubungan dalam membangun Bandar udara yang wajib amdal
apabila landas pacunya lebih dari 1.200 m dan terminal dan cargo lebih dari
10.000 . Sedangkan dalam kasus ini landas
pacunya hanya 1000 dan bangunan terminal dan cargo hanya 8.700 .
|
8
|
Pemerintah
kota Semarang berencana membangun underpass untuk mengatasi kemacetan yang
terjadi di area Jatingaleh. Underpass yang akan dibangun direncanakan
sepanjang 1km dengan lahan yang harus dibebaskan seluas 15.000
|
UKL/UPL
|
-
|
Tidak
termasuk wajib AMDAL karena , kasus ini masuk dalam bidang pekerjaan umum
yang wajib AMDAL apabila pembangunan underpass sepanjang lebih dari 2 km,
namun dalam kasus ini underpass hanya dibuat sepanjang 1 km saja.
|
9
|
Universitas Diponegoro
berencana membangun sebuah waduk yang digunakan untuk kegiatan pendidikan,
penelitian dan pemenuhan kebutuhan air secara mandiri. Tinggi waduk
direncanakan 10m, dengan luas genangan sebesar 20 ha. Daya tampung total
waduk sebesar 300.000 .
|
UKL/UPL
|
-
|
Tidak termasuk AMDAL karena
kasus ini masuk dalam bidang pekerjaan umum yang pembuatan waduknya tingginya
hanya 10m, luas genangan 20 ha dan daya tampung hanya 300.000. sedangkan wajib AMDAL apabila tinggi
waduk lebih dari 15m, luas genangan lebih dari 200 ha dan daya tampungnya
lebih dari 500.000 .
|
10
|
PT.
Pertamina berencana untuk membangun pipa penyalur minyak dari SPM di lepas
pantai Semarang menuju fasilitas penyimpanan di Pengapon. Pipa penyalur yang
akan dibangun di perairan laut sepanjang 4km, sedangkan yang berada di
wilayah darat sepanjang 8km. tekanan operasional yang direncanakan sebesar 10
bar. Lintasan menggunakan rumija.
|
UKL/UPL
|
-
|
Kasus
ini tidak wajib amdal karena dalam bidang minyak dan gas bumi yang wajib amdal
apabila pipa yang dibuat lebih dari 100m dan tekanan harus lebih besar dari
16 bar. Sedangkan dalam
kasus ini pipa yang dibuat panjangnya hanya 4km dan tekanannya hanya 10 bar.
|
Minggu, 08 Februari 2015
TUGAS PENAPISAN AMDAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar